get app
inews
Aa Read Next : Cegah DBD, Polisi dan Dinas Kesehatan Way Kanan Lakukan Fogging 

Marah Suami 3 Hari Tak Pulang, Istri Malah Dihantam dengan Kursi

Sabtu, 04 Juni 2022 | 21:05 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

WAY KANAN, iNews - Seorang suami tega menganiaya istri hanya karena hal sepele. Suami yang diketahui berinisial SJ (28) warga Kampung Kasui lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Romaida (istri, red). Sabtu (04/06/2022).

Menurut keterangan Korban, kekerasan itu terjadi lantaran dirinya bertanya pada SJ (suami korban)  yang telah tiga hari tidak pulang ke rumah pada Rabu 23 Februari 2022 lalu. Sempat cekcok mulut antara SJ dan korban yang kemudian karena tersinggung pelaku marah dan menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan lalu memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik.

Usai peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit dibadannya, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban an. Romaida kepada Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Tanggal 07 Maret 2022. 

Atas laporan tersebut tim bergerak dan pada Rabu, 01 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB anggota Unit Idik IV PPA Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

Atas informasi tersebut, Kanit Idik IV PPA Aipda Bahtra Sembiring  bersama personil Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga tanpa perlawanan, selanjutnya SJ dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI  Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut