get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polisi Lanjutkan Penyidikan Perkara Ormas Khilafatul Muslimin

Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:27 WIB
header img
Foto : Polda Lampung/Agus

LAMPUNG, iNews.id - Penyidikan perkara Ormas Khilafatul Muslimin hingga kini masih berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan pasca ditangkapnya pimpinan tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin di kota Lampung pada 7 juni yang lalu.
 
Tak luput dari perhatian, sesaat setelah Abdul Qadir Baraja ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Baraja dan beberapa ruang lainnya yang berada di lantai dua Kantor Sekertariat Ormas Khilafatul Muslimin yang lokasinya juga tak jauh dari tempat dimana Baraja diamanakan Polisi.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti siginifikan untuk pemenuhan alat bukti yang diantaranya berupa buku, bulletin, dan dokumen-dokumen serta peralatan lainnya di gedung berlantai tiga tersebut.
 
Kabarnya, barang bukti buku, bulletin dan dokumen yang jumlahnya puluhan tersebut hampir kesemuanya bertemakan Radikalisme dan ajaran Ideologi tertentu.

 Buku-buku tersebut dijadikan pedoman serta media penyebaran Ideologi yang mereka anut. Lebih jauh lagi diketahui pula bahwa isi materi dari buku-buku tersebut justru sangat bertentangan dengan Ideologi Pancasila bahkan bisa mempengaruhi pembacanya & menganggap bahwa faham Ideologi merekalah yang paling baik dalam penyelenggaraan negara demi tercapainya kemaslahatan ummat. 
 
Hal ini tentunya sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan serta kesatuan negara. Hal ini jelas terlihat dari isi ceramah yang disampaikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pinpinan organisasi yang mana video rekaman ceramahnya di unggah kedalam Website Organisasi dan Channel Youtube PPUI beberapa waktu lalu yang akhirnya berujung pada penetapan tersangka kepada Baraja oleh Polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.
 
"Saat ini, kami masih maraton melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, yang nantinya barang bukti tersebut akan kami perlihatkan kepada publik sehingga bisa menjadi pencerahan sekaliagus peringatan bagi kita semua bahwa masih ada kelompok-kelompok tertentu yang berkamuflase dalam wujud suatu organisasi massa yang katanya sejalan dengan Pancasila namun faktanya sangat bertolak belakang bahkan mengajak pengikutnya kearah radikalisme dan mengancam kesatuan bangsa.”
ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
 
Selain itu, kabarnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini akan menetapkan kembali beberapa orang sebagai tersangka berdasarkan peranannya masing-masing.

“Ada beberapa orang lagi yang akan kami tetapkan sebagai tersangka yang mana mereka memiliki peran yang cukup penting dan sebagai salah satu motor penggerak organisasi" ujar Hengki. Sabtu 11 Juni 2022.
 
Lain daripada itu, hal yang lebih menarik adalah adanya informasi terkait ditemukannya petunjuk-pentunjuk lain terkait sumber pendanaan yang digunakan untuk operasionalisasi organisasi.
 
“Terkait pendanaan, saat ini masih kami dalami sumbernya darimana serta digunakan untuk apa saja. Tentunya Kami juga akan berkoordinasi dengan PPATK.”Tutup Kombes Pol Hengki Haryadi.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut