LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka terkait Ormas Khilafatul Muslimin di Lampung. Sabtu 11 Juni 2022.
Penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan kembali ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Dan hingga berita ini diturunkan, giat penggeledahan masih berlangsung.
Diperoleh informasi bahwa Hasil penggeledahan sementara hingga kini penyidik menemukan total 4 brangkas besi dimana 3 berukuran sedang, dan 1 berukuran besar yang berisi uang tunai dengan jumlah Yang cukup fantastis yaitu lebih dari 2 Milyar Rupiah..
Selain Itu Penyidik juga mendapati kembali dokumen – dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Diketahui bahwa selama ini pihak Organisasi Khilafatul muslimin mengklaim dirinya adalah organisasi masyarakat yang berlandaskan keagamaan serta sejalan dengan ideologi Pancasila. Namun, belakangan Polisi mengungkapkan fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa ormas Khilafatul Muslimin tersebut sangat bertolak belakang dengan Pancasila bahkan mengajarkan kepada pengikutnya terkait pemahaman yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa.
“Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya yaitu Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, dengan rekam jejak sebagai terpidana yang salah satunya Yaitu kasus pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 hingga menjalani hukum penjara” terang Hengki Haryadi.
Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan bersama TNI, Dan Forkopimda, tokoh agama di Bandar Lampung.
Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Yuswantoro