Khusus untuk pencairan tahap ke III dicairkan dalam bentuk uang senilai Rp 2,5 juta, uang tersebut diharapankan bisa meringankan beban masyarakat dalam pembayaran upah tukang. Dana tersebut diajukan setelah rumah dinyatakan selesai terbangun dan dihuni oleh PB dibuktikan dengan foto dengan titik koordinat juga.
Korkab BSPS juga menambahkan bahwa toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan bangunan serta harga yang telah ditentukan adalah hasil kesepakatan bersama antara kelompok penerima bantuan dengan toko itu sendiri, “Tugas kami hanya memfasilitasi kedua belah pihak sebagaimana tugas pokok dan fungsi sebagai fasilitator,” tukasnya.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait