Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Sebuah Cafe Terekam CCTV di Belitang OKUT

Ades Bela Jaya
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Disebuah Cafe di Belitang (Foto: Ades)

OKU TIMUR, iNews.id - Seorang Pelaku berinisial M ditangkap polisi karena diduga telah mencuri disebuah Cafe di kawasan Belitang, kabupaten Oku Timur yang baru baru ini geger tekaman CCTV serta viral di media sosial (Medsos) Facebook.

Saat dikonfirmasi, Pemilik Cafe berinisial R membenarkan kejadian yang ada di rekaman cctv yang viral di media sosial itu.

R berharap kepada polisi sektor khusus nya di Belitang, agar melakukan patroli rutin demi menjaga katibmas.

"Agar keamanan seaman mungkin bagi warga masyarakat, khusus nya di Belitang ini,"harap R.

Kapolsek Belitang Satu melalui Kanit Reskrim IPDA Sudomo mengatakan bahwa mereka mengamankan seorang tersangka M 42 tahun asal Desa Sriwangi Kecamatan Semendaway Suku III, kabupaten Oku Timur.

Menurut Kanit, diduga pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberat di beberapa tempat berbeda, dengan Tempat Kejadian Perkara Desa Tegal Rejo, kecamatan Belitang.

Kanit mengungkapkan barang bukti (BB) tersebut adalah, empat buah aki dari Desa Bedilan, dua buah aki dari Desa Gumawang, dua buah aki di Desa Sriwangi, serta 3 buah aki di cafe Resto nasi tiwul, selain itu ada juga barang bukti jemuran besi kaki empat.

"Pelaku akan di tindak lanjuti dengan ketentuan undang undang yang berlaku, kepada pelaku di kenakan pasal 363 KUHP kitab undang undang hukum pidana orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"kata Kanit.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network