OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id - Polsek Belitang I Polres OKU timur berhasil menangkap seorang pria inisial KB (47) Desa Wiratah Kecamatan Supi Mataram Kabupaten Lampung Tengah, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Ketut Kerte Bin Nengah Sandi (54) Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI dan rekan pelaku atas nama Lasuaan (49) Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur dalam pengejaran polisi status pelaku (DPO) daftar pencarian orang, (24/01/2024).
Penangkapan pelaku di perkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP - B / 01 / I / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2024.
Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin didampingi Kanit Reskrim mengatakan Kejadian bermula pada tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib di Jalan BK 09 Desa Suko Sari Kecamatan Belitang pelaku mendatangi korban dengan hendak membeli sebidang Tanah milik korban, setelah menyetujui apa yang di sepakati pelaku mengajak korban menemui kakaknya yang bertempat di Desa Gumawang dengan dalih untuk mengambil uang dan saksi dalam pembelian tanah.
Saat setelah korban mengantar pelaku ke rumah kakaknya yang bertempat di Desa Gumawang, Pelaku mengajak berputar balik lagi ke BK 09 dengan alasan kakaknya berada di sana, ketika sampai di jalan lintas BK 09 Desa Sukosari pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput kakaknya.
"Karena korban merasa curiga sehingga korban memaksa untuk ikut menjemput," terang Kapolsek.
Editor : Yuswantoro