1.Sejarah Way Kambas
Mengutip laman resmi Way Kambas, sejarah pendirian taman nasional ini dimulai pada 1936 oleh Residen Lampung, Mr. Rookmaker. Lalu pada 1937, Gubernur Belanda yang kala itu memimpin Indonesia mengeluarkan surat keputusan erisi penetapan kawasan Way Kambas sebagai Suaka Margasatwa dengan luas kawasan 130.000 hektar.
Pada 1978, kawasan Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian saat itu dan pengelolaannya dilakukan oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).
Kemudian statusnya diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang dikelola oleh SBKSDA dengan luas 130.000 hektar.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait