Penetapan status sebagai Taman Nasional Way Kambas baru dilakukan pada 1989 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal 1 April 1989.
Alasan penetapan kawasan Way Kambas ini sebagai kawasan pelestarian alam adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar. Namun, setelah ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa, kawasan ini sempat mengalami kerusakan habitat yang cukup berat. Hal ini terjadi pada periode 1968-1974 dimana saat itu kawasan ini dibuka untuk Hak Pengusahaan Hutan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait