Memerintahkan kepada seluruh PPL se-Kabupaten Way Kanan yang berjumlah 168 orang untuk melakukan pengawasan potensi timbulnya PMK yang menyerang ternak di wilayah binaannya.
Memaksimalkan fungsi Pos Lalu Lintas Ternak serta melakukan pembatasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar Way Kanan. Kegiatan keluar dan atau masuk Ternak/Hewan harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan melakukan karantina mandiri yang diawasi oleh Dokter Hewan Berwenangam.
Memastikan keamanan, kelancaran dan ketersediaan daging qurban pada pelaksanaan Kurban tahun 2022 di Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait