Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Darwis IB
Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi (Foto: ilustrasi iNews.id )

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RA (18), warga Jalan Cahaya H Sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini, ditangkap oleh Satres Narkoba saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan.

"Hari Senin (11/07/2022, pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena Minggu (17/07/2022).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil warna silver, dan dua buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, ternyata di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pemuda berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Aris.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network