get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Bikin SKCK di Polres Way Kanan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Salah Satu Kontrakan di Tulang Bawang 

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:17 WIB
header img
Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Salah Satu Kontrakan di Tulang Bawang, Foto: Humas Polres

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Kasus pencurian yang terjadi di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan menangkap 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran masing-masing.

Para pelaku yang ditangkap tersebut semuanya pria berinisial IR (17), berstatus pelajar, JA (29), berprofesi buruh, dan HU (53), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, lalu AW (34), berprofesi wiraswasta, warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

"Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH, menangkap 4 orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (22/05/2024).

Lanjutnya, pelaku IR ditangkap hari Jum'at (17/05/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumah orang tuanya, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JA hari Sabtu (18/05/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya, kemudian ditangkap pelaku HE sekitar pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di Pasar Bandar Agung, terakhir ditangkap pelaku AW sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang mancing di sungai yang ada di wilayah PT Gunung Madu Perkasa (GMP), Kecamatan Terusan Nunyai.

"Pelaku IR merupakan pelaku utama kasus pencurian, pelaku JA yang menjual sepeda motor kepada HE seharga Rp 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), lalu HE menjual sepeda motor kepada AW seharga Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan AW menjual lagi sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut