TANGGERANG, iNews.id - Sebanyak 4 preman berinisial MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36) dan RY (45) ditangkap Polresta Tangerang. Sebab mereka membuat resah warga karena kerap melakukan pemerasan di kawasan PT SRKI, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan para pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial TB (26) yang sedang mengantarkan tiga rekannya di Balaraja pada 29 April 2022. Kemudian para pelaku menghentikan mobil korban dengan memeriksa isi kendaraan.
“Kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan. Bahkan tersangka melakukan pemukulan kepada korban," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).
Setelah memeriksa isi kendaraan korban, kata dia para pelaku meminta sejumlah uang. Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta, namun ditolak korban. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 melalui transfer ke rekening pelaku.
“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” paparnya.
Setelah kejadian itu, polisi kembali menerima laporan aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022). Akhirnya, polisi menangkap keempat pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku tersangka yang selama ini dicari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait