PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Polres Pesawaran berhasil meringkus Pelaku kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan desa Ponco kresno, Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran. Hal itu, menindak lanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merkupakan Warga Desa Trisno maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kepada Polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya. Senin, (4/12/2023)
Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) Pria tersangka pelakunya. Tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Muhamad Hasim (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi dijalan desa Ponco kresno Kecamtan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh Pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN MABES POLRI.
"Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang kerumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 WIB, Bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), pelaku dapat menangkap korban".Pungkas Supriyanto Husin.
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait