Sebelumnya diberitakan, dikutip dari MNC Portal Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan, sanksi yang diberikan diawal berupa surat teguran. "Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ucap Samuel Abrijani Pangerapan.
Samuel menambahkan, pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurutnya sanksi ini bersifat sementara.
Samuel mengatakan, pemerintah berkomitmen memantau lalu lintas setiap pltform digitan yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir.
"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi terkait sanksi tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan) kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," pungkasnya.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait