"Dari kasus clandestine lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri, didapati barang bukti sabu seberat 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika untuk membuat narkotika tersebut," ujarnya, Kamis (21/7/2022)
Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 Nomor 41, Kecamatan Belian, Kota Batam. Kembali ditangkap satu orang berinisial AS (25).
Dari penggeledahan, ditemukan 3 lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, cairan diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat sabu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait