BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh memusnahkan 5,3 hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (21/7/2022). Ladang tersebut berada di dua titik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 53.000 batang.
"Dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton," ujar Ruddi di Banda Aceh, Kamis (21/7/2022).
Editor : Yuswantoro