Dia menuturkan, pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN). Ladang ganja, kata dia berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," tuturnya.
Menurutnya, menuju ladang tersebut dengan berjalan kaki selama tiga jam. Keberadaan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas," katanya.
Editor : Yuswantoro