Setelah itu, TSK langsung kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.
Dari tangan TSK turut diamankan pula gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut STNK dan sepeda motor honda revo absolut warna hitam No.Pol : B 6222 SXV milik korban.
"Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait