Ini Penjelasan Bea Cukai Perihal 1 Kontainer Senjata Tentara Amerika yang Disegel

Mochamad Rizky Fauzan
Ini Penjelasan Bea Cukai Perihal 1 Kontainer Senjata yang disegel (Foto: iNews.id/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Bea Cukai Pelabuhan Panjang, Lampung, menyegel satu Tricon Container US Army yang berisi senjata ilegal di Pelabuhan Panjang pada Jumat (22/7/2002) pukul 22.00 WIB. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (23/7/2022), ditemukan lagi senjata yang tidak tercantum pada daftar izin impor sementara yang juga diajukan vendor PT JT Square. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan bahwa penjelasan terhadap penyegelan kontainer berisi senjata milik US Army itu. 

"Hal tersebut menyangkut kelengkapan dokumen administrasi kepabeanan untuk dilengkapi vendornya yang mendatangkan peralatannya," kata Askolani, saat dihubungi MNC Portal, Minggu (24/7/2022). 

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network