LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan masuk kedalam rumah dan mencuri sepeda motor milik korban di Kp. Mataram Udik Kec.Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. Selasa (9/8/22) sekira pukul 14.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, hanya kurun waktu 2 jam, pelaku curanmor inisial IK warga Kp.Maratam Udik Kec.Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diamankan petugas.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada Rabu (10/8/22).
IK yang juga seorang residivis pelaku curat berhasil ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Marlina (25) warga Kp. Jati Datar Mataram Kecamataan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Dimana, pada hari Senin (8/8/22) sekira pukul 11.30 Wib, korban datang kerumah orang tuanya di Kp.Mataram Udik Kec.Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam Tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE,”kata Kapolsek.
Sesampainya dirumah orang tua korban, ternyata hanya ada adik korban yakni Rio kemudian ia pamit kepada korban akan melihat jaranan.
Setelah itu korban langsung memasukkan sepeda motornya diruangan belakang dan mengunci stang kemudian korban ikut adiknya melihat jaranan namun pintu depan rumah tidak dikunci.
"Ternyata kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga orang tua korban," ujarnya.
Melihat situasi sepi, tidak ada orang dirumah dan dalam keadaan tidak terkunci, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam Tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE.
Pelaku merusak kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan gunting dan memutus kabel yang ada di sepeda motor tersebut sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa kabur oleh pelaku.
Kemudian setelah korban bersama adiknya kembali kerumah sekira pukul 16.00 Wib, ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan mencari kesana kemari juga tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram pada keesokan harinya yakni hari Selasa (9/8/22) pukul 12.00 Wib.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Seputih Mataram memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Res beserta Anggota dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Kec. Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Hanya kurun waktu dua jam sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku IK tertangkap tangan sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan Raya Seputih Banyak dan berhasil diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dirumah orang tua korban saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu dalam keadaan tidak terkunci.
“Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya.
‘’Pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,”pungkasnya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait