Polres Lampung Tengah Gelar Upacara PTDH terhadap Aipda RS Penembak Sesama Polisi

Davi Sandra
Polres Lampung Tengah Gelar Upacara PTDH terhadap Aipda RS Penembak Sesama Polisi (Foto; Polda Lampung)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad menjelaskan Aipda RS di pecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik. 

Menurut Pandra Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum. 

"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.

Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, sambung Kabid Humas Polda Lampung tentang, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

Pandra menjelaskan bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan. 

Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Etika kepribadian. Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.

"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network