Pada Rabu (21/9/2022), pihak kepolisian dari Polres Tulang Bawang Barat dan Polda Lampung bergegas ke tempat persembunyian NH dan INS. Kedua pelaku itu pun ditangkap.
"Pelaku sebanyak 2 orang berinisial NH (30), dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah RT/RW 01/03 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Rabu (21/9/2022) sekira jam 18.00 WIB. Telah melakukan penangkapan terhadap kedua (pelaku) tersebut," papar Kasat Reskrim
Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama NH terlebih dulu.
Penangkapan itu terjadi di pos Satpam GMP yang beralamatkan di PT. GMP RT/RW 07/07 Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah menangkap NH, Tim Tekab 308 Presisi kemudian menangkap pelaku satunya, INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait