Pasal 406 ayat (1) barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
Jo Pasal 214 ayat (1) paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Setelah pasca kejadian situasi keamanan ketertiban masyarakat tetap kondusif dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa.
Himbauan jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan dengan hukum serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan jangan main hakim sendiri," kata pandra
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait