LAMPUNG UTARA, iNewsWaykanan.id - Petugas kepolisian Polres Lampung Utara mengamankan enam orang pelaku pengerusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Keenam pelaku pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
"Mereka diamankan oleh tim gabungan Rabu malam (21/9/22). Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis malam.(22/9/22).
Dia melanjutkan pengamanan terhadap enam pelaku pengerusakan tersebut berawal saat petugas Satuan narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22), menangkap seorang bandar pelaku inisial AL penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang juga merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
"Saat ditangkap pelaku bandar Narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta diketahui oleh warga dari awal warga yang hadir sedikit Sampai semakin banyak warga berkumpul dan melakukan perlawanan terhadap petugas Sehingga anggota mengalami luka, warga meminta pelaku agar dilepaskan," katanya.
"Situasi semakin memanas dan warga melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun Kereta Api hingga beberapa kaca pecah termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat," sambungnya.
Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian petugas gabungan mengamankan enam orang pelaku serta menghalang-halangi petugas saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dalam hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan dapat di buktikan sesuai fakta ada lima tersangka pengerusakan yakni SR(28),OK(21), YR(24),FF(28), dan Rio. Sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Pandra, Kapolda Lampung menegaskan agar tidak ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum, bagi pelaku pengerusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelalu pemyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," kata dia lagi.
Dalam penangkapan terhadap pelaku pengerusakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK, enam pakaian kaos, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa tersebut, kerugian mencapai sebesar Rp20 juta.
Pasal yang disangkakan bagi ke lima Tersangka sebagaimana di dalam :
Pasal 170 ayat (1) barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, ayat (2) yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait