JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi bahkan telah membenarkan pedangdut Lesti Kejora yang telah melaporkan suaminya, Rizky Billar, terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022 malam.
Sayangnya, polisi hingga kini masih belum angkat bicara terkait kronologi kejadian KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
"Untuk itu nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Meski demikian, Nurma memastikan akan melakukan panggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor.
"Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," katanya.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," tambah Nurma.
Atas situasi ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal Undang Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah menikah pada 19 Agustus 2021 lalu. Dari pernikahannya, mereka telah memiliki seorang anak yang diberi nama Muhammad Leslar Al Fatih Billar.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait