Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali

Rizky
Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarian Diri ke Bali. Foto: Polres Tanggamus

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Upaya pencarian terhadap pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap tersangka.

Tersangka yang ditangkap inisial KR seorang pria berusia 43 tahun warga Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang dilaporkan istrinya sendiri.

Keberhasilan penangkapan tersangka itu juga merupakan jerih payah personel gabungan Polsek Pugung, Polrestabes Surabaya dan Resmob Polda Bali sehingga berhasil mengidentifikasi KR.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka KR ditangkap saat berada di salah satu rumah kost wilayah Denpasar Bali atas bantuan tim Resmob Polda Bali.

"Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali," ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu 2 Juli 2023.

Editor : Efan Febrianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network