Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli 5 Muridnya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dhendi
Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli 5 Muridnya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Foto: Syafari/ilustrasi iNews.id.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kapolres Way Kanan menggelar ekspose ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul oleh seorang oknum guru SD Negeri terhadap lima anak dibawah umur yang juga siswinya sendiri, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Ketua DPRD Nikman Karim dan Kadis Pendidikan Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Way Kanan Medias Imroni pada hari Senin 10 Oktober 2022 di mako Polres Way Kanan.  

Tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib pada saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.

Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku.

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.  

Setelah sampai dilokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network