Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas.
Hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban pun di perlakukan yang sama yaitu di cabuli oleh oknum guru insial DR.
Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.
Kronologis penangkapan pada hari rabu, 05 oktober 2022 pukul 18.00 wib, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan pada saat di lakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya TSK dan Barang Bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit hp android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto – foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO terakhir yaitu pada hari selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wib.
Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada hari senin tanggal 03 oktober 2022, sekitar pukul 09.30 wib.
Dari kejadian Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar.
"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait