OKI, iNewswaykanan.id- Seorang pria di Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menghamili gadis berusia 18 tahun.
Gadis itu dicabuli tersangka dengan modus ritual buang sial, diketahui bahwa pria yang menghamili dan ditangkap tersebut dikenal sebagai paranormal atau dukun, bernama Arif Hidayatullah (38),
Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal saat Arif yang mengaku sebagai dukun dipercaya oleh ibu korban, untuk melakukan ritual buang sial di rumahnya, pada Agustus 2022.
"Saat itu, tersangka Arif melakukan tipu daya dengan mengatakan di perut korban ada suatu penyakit," katanya, kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait