PRINGSEWU, iNewswaykanan.id- Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang sempat menyatroni salah satu kios foto copy Kurang dari 24 jam, di jalan pelita kelurahan Pringsewu timur, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku pencurian yang itu berinisial AY alias Waris (38), warga Pekon Sidoharjo, kecamatan Pringsewu, Lampung.
Waris ditangkap dirumahnya pada Minggu (30/10) sekira pukul 16.00 Wib atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.
Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti perangkat komputer milik korban Aan Irmawan (33) yang hilang dicuri pada Minggu (30/10) sekira pukul 2 dinihari.
Dijelaskanya, aksi pencurian ini diketahui korban saat membuka kios foto copy tersebut, pagi harinya. Saat itu korban kaget melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka. Seketika korban mengecek ke dalam kios dan mendapati satu perangkat komputer miliknya sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit perangkat komputer seharga Rp2,5 juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,”ungkap Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media pada Senin (31/10/22) siang.
Menindaklanjuti laporan ini, kata Kompol Ansori, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada disekitar tempat kejadian, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun setelah polisi berhasil menemukan Barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi," jelas Ansori.
Kapolsek mengungkapkan, dalam proses interogasi terungkap, selain pencurian di kios foto copy, tersangka Waris tercatat sudah 3 kali melakukan aksi pencurian lainya.
Diantaranya, pencurian perangkat komputer di pos parkir Mall Candra Pringsewu, Pencurian speaker Aktiv di salah satu rumah warga di Pringsewu Timur dan pencurian Mesin Amplifier di salah satu masjid di Kemiling Bandar Lampung.
Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok mengaku nekat mencuri lantaran tak mampu untuk membeli barang yang dicuri tersebut.
"Motif tersangka mencuri hanya ingin memiliki saja dan tidak ada niat untuk menjual lagi," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait