WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan membekuk ABH diduga kasus tindak pidana Curat yang terjadi di SD 01 Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Jum’at (26/01/2024).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial GA (15), AA (14) dan KA (16) ketiganya berdomisili di Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin 23 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB Edi Irawan diberi tahu oleh Saksi (penjaga sekolah SD 01 Banjar Ratu) bahwa ruangan kantor sekolah jendelanya sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian saksi membuka ruangan tersebut untuk melihat ke dalam ruangan, sesudah saksi masuk dan melihat ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan melihat barang - barang kantor sudah tidak ada ditempatnya lagi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait