Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Santriwatinya

Rizki Tri Setyo
Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Santriwatinya, Foto: ilustrasi MPI.

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya diantaranya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17), AA (45), Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network