Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Santriwatinya

Rizki Tri Setyo
Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Santriwatinya, Foto: ilustrasi MPI.

 Kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," ujar Kasat.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network