"Penyelenggara uji kompetensi itu harus terakreditasi oleh BKN RI, dan mendapat persetjuan dari KASN, di Lampung satupun belum ada lembaga uji kompetensi yang sudah terakreditasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa 3 Januari 2022.
Lebih lanjut Saipul menjelaskan bahwa mereka sudah bersurat ke Kota Tangerang, tapi sudah beberapa minggu belum ada jawaban, sementara itu sudah ditunggu KASN untuk menyampaikan usulan lembaga uji kompetensinya, "makanya kita mencari yang segera bisa bersedia menjawab surat Bupati, dan BPSDM kota Jogja yang menyatakan kesiapannya," tuturnya.
"Dengan peraturan baru ini kita gak bisa melakukan uji Kompetensi seperti tahun-tahun yang lalu di Universitas Lampung, karena Unila belum terakreditasi A termasuk BPSDM Provinsi Lampung," ujarnya.
"Selama 5 tahun yang lalu kita pakai Unila, tapi syarat terbaru dari BKN RI, MENPAN RI, KASN RI, Unila baru terakredikasi C, syarat untuk pejabat pimpinan tinggi harus minimal penyelenggara uji kompetensi harus sudah akreditasi A, boleh cek selama satu tahun terakhir ini semua kabupaten kota nggak bisa lagi pake Unila atau BPSDM Lampung," pungkas Saipul.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait