Terkait kronologis kejadian, Kasat AKP Eko mengungkapkan pada bulan Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. Hutama Karya Tol Lampung, dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.
Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, anak korban belum juga bekerja bahkan sampai laporan dibuat oleh korban (18/3/2021), terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut. Karena merasa ditipu korban pun melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
"Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap JD dapat di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP," tegas Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait