TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id -Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap orang tua kandung bejat berinisial SNJ (31) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur WL (12) , Rabu (4/1/2023).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami mengatakan, tersangka berinsial SNJ diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya WL (12) sejak kelas 4 SD. Hingga sekarang ini berjalan 2 tahun.
Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022.
“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 Desember 2022. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.
Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 tahun kelas 3 sekolah dasar (SD).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait