Polisi Tanggapi Viralnya Berita Pelaku Pencabulan yang Belum Ditangkap di Lemong

Andi Siskarya
Polisi Tanggapi Viralnya Berita Pelaku Pencabulan yang Belum Ditangkap di Lemong, Foto: ilustrasi MPI.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa saat kejadian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.

"Karena pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara," jelas Kapolsek. 

Setelah pelaku di amankan, Pelapor FA secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network