Setelah itu massa berorasi dengan menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Polres Way Kanan meminta Bapak Kapolri untuk menghentikan pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Lampung kepada Sdr. AR dan memohon keadilan agar tidak dilakukan penahanan.
"Karena kami menginginkan kehadiran beliau selaku pimpinan Ponpes dan selaku pembina yayasan PGRI Blambangan Umpu," ungkap Abdul Aziz.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan setelah menerima aksi ini, karena tidak ada pemberitahuan namun bersedia menampung aspirasi, lalu kepada AR agar mengikuti pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung sesuai dengan prosedur dan dapat menyampaikan kepada massa untuk segera membubarkan diri.
Kemudian AR menemui massa berorasi dan mengarahkan massa untuk kembali pulang. Setelah itu pukul 15.05 WIB massa membubarkan diri dan kembali ke kediaman masing-masing dengan keadaan aman dan kondusif.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait