KPU Tetapkan 5 Dapil untuk Way Kanan, Ada 40 Alokasi Kursi DPRD

Andi Siskarya
KPU Tetapkan 5 Dapil untuk Way Kanan, Ada 40 Alokasi Kursi DPRD, Foto: KPU WK

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di wilayah Way Kanan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto mengatakan, bahwa Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi. 

Yang membedakan hanya penambahan Kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi.

Untuk diketahui, kelima Dapil tersebut adalah Dapil Way Kanan 1 sebanyak 9 kursi mencakup Kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk. 

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network