Mengingat banyak dan kompleksnya berbagai persoalan pembangunan Tahun 2024, Bupati mengintruksikan kepala Kepala Kampung untuk melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan dalam mengelola permasalahan pembangunan yang terpadu.
Untuk Kampung yang belum melaksanakan penegasan dan penetapan batas Kampung juga agar terus menjadi prioritas yang bertujuan agar tertib administrasi Pemerintahan semakin baik. Demikian juga untuk Kampung yang akan melaksanakan Pilkakam Tahun 2023, agar benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan dan tahapan.
“Untuk pelaksanaan Pilkakam Tahun 2023 ini agar benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan dan tahapan, khusus untuk Panitia Pemilihan Kampung Saya berpesan agar bertindak secara independent jangan memihak kepada salah satu calon, karena akan memungkinkan terjadinya gugatan secara hukum. Serta Pilihlah program-program yang langsung menyentuh masyarakat tentunya yang dapat meninngkatkan produktivitas ekonomi masyarakat," tambah Bupati Bumi Ramik Ragom.
Dijelaskan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Kampung, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan menghibahkan barang milik daerah yang berupa jalan dan jembatan, sumur bor dan bangunan kepada Pemerintah Kampung.
Namun karena asset tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kampung, akan menjadi persoalan ketika Pihak Kampung ingin memanfaatkan maupun memperbaiki asset tersebut.
Tidak sedikit asset yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang dibangun pada Tahun 2018, 2019, 2020 di wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan.
“Kedepan hibah barang milik daerah kepada Pemerintah Kampung akan dilaksanakan secara bertahap dalam rangka percepatan pembangunan di Wilayah Kampung se-Kabupaten Way Kanan. adapun Kampung yang menerima hibah barang milik daerah di Kecamatan Bumi Agung berupa ruas jalan antara lain Kampung Mulyo Harjo sebanyak 2 ruas jalan dan Kampung Bumi Agung sebanyak 1 ruas jalan," jelas Bupati Adipati.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait