Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti.
Kedua tersangka akhirnya bisa ditngkap pada Selasa (14/02/2023) pukul 02.30 WIB. Petugas gabungan dari TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan pelaku JR dan AR yang sedang berada di Perkebunan Tebu yang terletak di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kini tersangka langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait