"Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujar Kapolres.
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Teddy, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutupnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait