Kasus Pembakaran di PT AKG Tahap 1 Dilimpahkan Polisi ke Kejari Blambangan Umpu

Elwi Ganda
Kasus Pembakaran di PT AKG Tahap 1 Dilimpahkan Polisi ke Kejari Blambangan Umpu. Foto: Polres Way Kanan

"Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujar Kapolres. 

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Teddy, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa. 

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutupnya.



Editor : Efan Febrianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network