Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur di Way Kanan, Pria Ini Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Mulya
Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara, Foto: Polres Wk.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/OH/II/2023/ SPKT/ Polres Way Kanan/ Polda Lampung , petugas langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang.

Hasilnya personel Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada Selasa (14/2/2023) pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polres Way Kanan bekerjasama dengan Polsek Pulau Punjung berhasil menemukan anak perempuan yang hilang inisial DS.

Selain itu juga, polisi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki insial BA yang sedang bersama korban di dalam dalam mobil Bus NPM di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Modus operandi pelaku berawal sekira bulan Desember 2022 korban berkenalan dan berkomunikasi dengan korban melalui akun media sosial Facebook.

Setelah akrab kemudian pada hari Minggu (5/2/2023) sekira pukul 19.30 Wib pelaku mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orang tua korban.

Korban diajak pelaku menuju ke Jakarta dengan menumpang mobil Bus, sampai di Jakarta pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib korban dibawa pelaku masuk ke hotel yang ada di wilayah Jakarta.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network