Lebih lanjut, Irjen Pol Wiyagus mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban di wilayahnya masing masing.
"Warga harus ikut berperan dalam menjaga ketertiban, dan bila menemukan ada tindakan melanggar hukum dapat segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau petugas terdekat,"
"Saat ini, masyarakat juga sudah bisa jadi jurnalis, jadi kalau ada pristiwa langsung saja di rekam, setelah itu baru dilaporkan ke petugas," imbuhnya.
Selain itu, adapula warga yang mengadukan terkait limbah dan polusi yang ditimbulkan oleh sejumlah pabrik yang ada di daerah Panjang.
Menanggapi berbagai isu tersebut, Kapolda Lampung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga Panjang tersebut.
"Terkait polusi dan limbah pabrik akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya, karena itu bukan hanya tugas kepolisian saja," ungkapnya.
Kemudian, keluhan tentang perlintasan pintu kereta api yang kerap menimbulkan kecelakaan.
"Apapun keluhan masyarakat, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menampung dan membantu menyelesaikan permasalahannya," imbuhnya.
Kapolda Lampung menyampaikan tupoksi Polri adalah perlindungan masyarakat, semua masyarakat berhak dilindungi Polri baik itu pelapor dan terlapor semua dilindungi Polri dalam konteks yang berbeda.
Degan begitu, menurut Wiyagus tidak semua permasalahan hukum dapat diproses.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait