LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Hanya dalam waktu 2 hari, Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Braja Selebah, berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata.
Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridi, saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (27/2/20232), menjelaskan bahwa inisial para tersangka yang berhasil diringkus adalah BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) warga Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, peristiwa dugaan tindak pidana perampokan bersenjata, yang terjadi pada (24/2) dinihari tersebut, menimpa MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Kawanan pelaku berjumlah 4 orang, menggunakan alat yang diduga senjata api, masuk melalui pintu depan rumah, sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian para pelaku mengancam, menganiaya, bahkan sempat mengikat korban dan keluarganya, baru kemudian menggasak uang tunai sekitar Rp50 juta dan 3 unit telepon genggam.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait