kemudian korban minta bantuan kepada rekannya untuk mencari sepeda motor, namun tidak berhasil ditemukan.selanjutnya korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dengan kerugian berkisar Rp12.000.000,- (Du belas juta Rupiah).
Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindak lanjuti, dari hasil laporan, petugas kepolisian Sribhawono melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu (29/03/23) sekira pukul 19.30 WIB, saat ke 2 orang pelaku tersebut sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, pihak Kepolisian yang melihat sepeda motor tersebut langsung melakukan penangkan.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait