Video Kriminalisasi Penyidik Viral, Begini Penjelasan Polda Lampung

Rio Saputra
Video Kriminalisasi Penyidik Viral, Begini Penjelasan Polda Lampung, Foto: Bidhumas Polda Lampung.

Hasil konfirmasi dengan Kabidpropam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andre menjelaskan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik AM, pihak pengawas Internal Polri (Bidpropam) telah melakukan Upaya Hukum dan memberikan Sanksi KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap penyidik AM yang melakukan dugaan pelanggaran.

Berupa putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri antara lain, permintaan maaf ke Institusi Polri dan Demosi (Mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) periode.

"Sanksi nya telah dijalankan oleh mantan penyidik AM yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tutupnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network