Musa mengatakan, atas kejadian tersebut telah melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
"Udah kita laporkan ke Polres Way Kanan, karena pelaku juga sudah diketahui, korban juga juga sudah divisum," tuturnya.
Sementara itu dari bukti laporan diketahui melaporkan atas nama Rossih yang dilaporkan orang tua korban bernama Basir di Polres Way Kanan.
Dengan perkara pasal 80 UU. RI No.35 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait