Pura-Pura Jadi Korban Begal, Wanita di Bekri Nekat Buat Laporan Palsu Gegara Dikejar Leasing

Darwis IB
Pura-Pura Jadi Korban Begal, Wanita di Bekri Nekat Buat Laporan Palsu Gegara Dikejar Lesing, Foto: Polda Lampung.

LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Beralasan malas dikejar-kejar leasing dan tak sanggup bayar angsuran kredit Motor Honda Beat, seorang ibu-ibu nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Ia mengaku telah menjadi korban begal di Jalan Kampung Kesumajaya Kecamatan Bekri, Sabtu (20/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB. 

Kepada petugas pemeriksa Unit Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, WD (32) seorang IRT warga Dusun Bumirejo Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri, mengaku telah menjadi korban pembegalan olah dua pria tak dikenal. 

Hal Itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (23/5/2023). 

Menurut AKP Edi Qorinas IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Batam menuju rumahnya, ia dikejar lalu dipepet oleh dua orang pria mengendarai motor Yamaha Meo G warna Biru.

Selanjutkan berdasar ketetangan WD, dua pria tersebut mengejar dan memepet motornya. Kemudian kedua pelaku merampas motor sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api.

"Bahkan WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal, " ujar Kasat Reskrim. 

Setelah mendapatkan laporan dari WD, tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama WD, di lokasi yang dia laporkan ke polisi. 

"Dari hasil olah TKP satu persatu keterangan WD tidak singkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD, " terang AKP Edi Qorinas. 

Meskipun demikian kata AKP Edi Qorinas petugas terus yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP. 

"Setelah kita dalami ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp6 juta, " kata Kasat Reskrim. 

Kepada petugas pemeriksa akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar leasing. 

Akibat perbuatanya WD diaamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network