Modus Pinjam untuk Beli Pulsa, Petani di Sungai Nibung Gadaikan Motor Orang Rp700 Ribu

Darwis IB
Modus Pinjam untuk Beli Pulsa, Petani di Sungai Nibung Gadaikan Motor Orang Rp700 Ribu, Foto: ilustrasi/MPI.

"Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp12 Juta," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadaikan sebesar Rp700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. "Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya," ujarnya.

"Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuhnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network